Ethical Governance Etika pemerintah
mengacu pada kode etik profesi tertentu etik bagi mereka yang bekerja di dalam
dan bagi pemerintah. Etika pemerintahan mengatur tentang aturan perilaku
sekelompok orang yang bekerja di Pemerintahan. Ethical governance mengandung
pengertian,yaitu menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum,
peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. Dalam modul "Etika Birokrasi", Gering
Supriyadi (2001: 54) mengemukakan beberapa asas umum pemerintahan yang
diberlakukan di negara Belanda, sebagai berikut: 1. Asas kepastian hukum
(Principle of Legal Security); 2. Asas keseimbangan (Principle of
Proportionality); 3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (Principle of
Equality); 4. Asas bertindak cermat (Principle of Carefulness); 5. Asas motivasi
untuk setiap keputusan (Principle of Motivation); 6. Asas tidak
mencampuradukkan kewenangan (Principle of non misuse of competence) yang bisa
juga berarti Asas tidak menyalahgunakan kekuasaan; 7. Asas permainan yang layak
(Principle of Fairplay); 8. Asas Keadilan dan kewajaran (Principle of
Reasonable or Prohibition of Arbitrariness); 9. Asas menanggapi penghargaan
yang wajar (Principle of Meeting Raised Expectation) atau bisa juga berarti
Asas pemenuhan aspirasi dan harapan yang diajukan; amandemennya, menjadi
kerangka pedoman kebijakan dan tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam
Ketetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 dan
Penjelasannya ditetapkan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang mencakup: 1.
Asas Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara; 2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggaraan negara; 3. Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; 4.
Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggara an negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara; 5. Asas Proporsionalitas, yaitu asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;
6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas-asas
umum pemerintahan sebagaimana diterapkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang
tersebut dewasa ini, tidak terlepas dari kecenderungan global berlakunya
paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dikenal dengan paradigma
kepemerintahan yang baik (Good Governance). Merupakan suatu penjabaran yang
dapat menerangkan tentang perilaku serta kode etik pekerja Perilaku merupakan
perbuatan atau tindakan dan perkataan seseorang yang sifatnya dapat diamati,
serta digambarkan dan dicatat oleh orang lain ataupun orang yang melakukannya
sedangkan Kode Etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah. Kode Etik dan
Standar Perilaku memiliki beberapa komponen ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kode etik dan standart perilaku diantaranya : 1. Keimanan
dan takwa 2. Kepatuhan terhadap hukum 3. Hubungan antara pengurus,pendiri,dewan
pengawas dan karyawan 4. Hubungan pengurus terhadap mitra kerja/mitra bisnis 5.
Hubungan sesama individu/karyawan 6. Moral dan etika di luar kedinasan 7.
Penjagaan rahasia 8. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang Mengembangkan Etika
Struktur Korporasi Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada
saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders). Sumber :
//www.itcilo.org/english/actrav/telearn/global/ilo/code/main.htm
http://pap.diklat.dephub.go.id/lampiran/materi_prajab/PRAJAB3/etika_organisasi_pemerintah3.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar